Jakarta, Kompas - Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menjelaskan, berdasarkan aturan yang dibuat pemerintah sejak 1999-2000, tidak ada lagi dana perusahaan asing yang masuk dalam kategori obyek vital di Indonesia yang diberikan langsung kepada aparat keamanan, baik Tentara Nasional Indonesia maupun Kepolisian Negara RI.
”Semua dana pengamanan diberikan melalui badan sipil mitra kerja perusahaan. Tidak boleh diberikan langsung kepada satuan operasional, baik TNI maupun Polri. Mitra kerja itu dalam hal ini BP (Badan Pelaksana Kegiatan Hulu) Migas,” ujar Juwono di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (28/8).
Pernyataan Juwono disampaikan untuk menanggapi dikabulkannya tuntutan warga Aceh kepada ExxonMobil di pengadilan Amerika Serikat. Seperti diberitakan AFP, pihak penggugat yang terdiri dari 11 warga Aceh, didampingi International Labor Rights Fund, mendaftarkan gugatan praperadilan itu pada Juni 2001 ke Pengadilan Distrik Columbia.
Gugatan itu dikabulkan hakim federal AS, Louis Oberdorfer, untuk diteruskan dalam proses pengadilan. Pihak ExxonMobil diberitakan telah meminta kepada pengadilan agar gugatan itu diabaikan, tetapi ditolak.
”Kita tunggu dulu apa reaksi ExxonMobil dan bagaimana tanggapannya, apakah naik banding atau tidak,” kata Juwono.
Penegasan soal tidak adanya dana dari ExxonMobil ke TNI juga disampaikan Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso. ”Selama saya menjadi Panglima TNI, tidak pernah TNI menerima dana dari ExxonMobil. Untuk masa-masa sebelumnya, saya yakin itu tidak pernah ada,” ujarnya.
Jangan terburu-buru
Pemerintah, dalam hal ini Markas Besar TNI, diminta tidak terburu-buru membantah pernah menerima aliran dana ExxonMobil terkait pengamanan eksplorasi perusahaan itu di Proyek Arun Aceh.
Menurut peneliti senior Institute of Defense and Security Studies, Andi Widjojanto, hal seperti itu memang tidak akan pernah tercatat resmi, melainkan langsung ”mengalir” ke unit-unit pasukan TNI. ”Pembuktiannya bisa dilihat dari laporan keuangan ExxonMobil, yang pastinya lebih tertib mencatat setiap pengeluaran mereka, termasuk dana untuk pengamanan tadi. Biasanya walaupun mengalokasikan dana seperti itu, mereka kan tidak tahu uangnya dipakai untuk kegiatan apa oleh TNI,” ujar Andi.
Dalam siaran persnya, Koordinator Human Rights Working Groups Rafendi Djamin mendesak Pemerintah RI kooperatif terhadap proses peradilan, yang akan digelar dalam waktu dekat di AS. (INU/DWA)
[ Kembali ]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar