Jumat, 29 Agustus 2008

Dibantah, Dana Asing untuk TNI

Gugatan ke ExxonMobil Dikabulkan
Diunduh dari Harian KOMPAS, Jumat, 29 Agustus 2008.

Jakarta, Kompas - Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menjelaskan, berdasarkan aturan yang dibuat pemerintah sejak 1999-2000, tidak ada lagi dana perusahaan asing yang masuk dalam kategori obyek vital di Indonesia yang diberikan langsung kepada aparat keamanan, baik Tentara Nasional Indonesia maupun Kepolisian Negara RI.

”Semua dana pengamanan diberikan melalui badan sipil mitra kerja perusahaan. Tidak boleh diberikan langsung kepada satuan operasional, baik TNI maupun Polri. Mitra kerja itu dalam hal ini BP (Badan Pelaksana Kegiatan Hulu) Migas,” ujar Juwono di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (28/8).

Pernyataan Juwono disampaikan untuk menanggapi dikabulkannya tuntutan warga Aceh kepada ExxonMobil di pengadilan Amerika Serikat. Seperti diberitakan AFP, pihak penggugat yang terdiri dari 11 warga Aceh, didampingi International Labor Rights Fund, mendaftarkan gugatan praperadilan itu pada Juni 2001 ke Pengadilan Distrik Columbia.

Gugatan itu dikabulkan hakim federal AS, Louis Oberdorfer, untuk diteruskan dalam proses pengadilan. Pihak ExxonMobil diberitakan telah meminta kepada pengadilan agar gugatan itu diabaikan, tetapi ditolak.

”Kita tunggu dulu apa reaksi ExxonMobil dan bagaimana tanggapannya, apakah naik banding atau tidak,” kata Juwono.

Penegasan soal tidak adanya dana dari ExxonMobil ke TNI juga disampaikan Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso. ”Selama saya menjadi Panglima TNI, tidak pernah TNI menerima dana dari ExxonMobil. Untuk masa-masa sebelumnya, saya yakin itu tidak pernah ada,” ujarnya.

Jangan terburu-buru

Pemerintah, dalam hal ini Markas Besar TNI, diminta tidak terburu-buru membantah pernah menerima aliran dana ExxonMobil terkait pengamanan eksplorasi perusahaan itu di Proyek Arun Aceh.

Menurut peneliti senior Institute of Defense and Security Studies, Andi Widjojanto, hal seperti itu memang tidak akan pernah tercatat resmi, melainkan langsung ”mengalir” ke unit-unit pasukan TNI. ”Pembuktiannya bisa dilihat dari laporan keuangan ExxonMobil, yang pastinya lebih tertib mencatat setiap pengeluaran mereka, termasuk dana untuk pengamanan tadi. Biasanya walaupun mengalokasikan dana seperti itu, mereka kan tidak tahu uangnya dipakai untuk kegiatan apa oleh TNI,” ujar Andi.

Dalam siaran persnya, Koordinator Human Rights Working Groups Rafendi Djamin mendesak Pemerintah RI kooperatif terhadap proses peradilan, yang akan digelar dalam waktu dekat di AS. (INU/DWA)

[ Kembali ]

Antara Keamanan dan Perdamaian Aceh

Diunduh dari Harian KOMPAS, Jumat, 29 Agustus 2008

Oleh Teuku Kemal Fasya

Tanggal 15 Agustus selalu diingat sebagai hari perdamaian Aceh. Nota Kesepahaman Helsinki yang menandai perdamaian itu telah menjadi sejarah baru.

Tiga tahun lalu, 15 Agustus 2005, di sebuah vila megah di Vantaa, Helsinki, Finlandia, Hamid Awaluddin mewakili Pemerintah Indonesia berjabat erat dengan Malik Mahmud, perwakilan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), mengakhiri mesiu permusuhan yang cukup lama berakar dalam tubuh bangsa.

Beragam intervensi

Perdamaian kali ini menjadi lestari karena perangkat keras perdamaian, yaitu keamanan, mampu digaransi oleh kedua belah pihak. Letusan senjata dan kriminalitas mampu ditekan hingga titik minimal. Tanpa membesar-besarkan beberapa kasus kekerasan, penculikan, pe- rampokan, dan penembakan dari sebaran senjata ilegal yang masih beredar, tingkat kriminalitas nyatanya turun dengan cepat di tengah masyarakat.

Faktor keamanan di Aceh pun tumbuh karena intervensi ekonomi. Jika dibaca secara komprehensif, skenario perdamaian di Aceh berkait-kelindan dengan proyek rekonstruksi tsunami dan investasi pembangunan. Beberapa lembaga yang menangani korban konflik dan mantan kombatan, seperti Badan Reintegrasi/Damai Aceh (BRDA) dan Inter Peace Indonesia (IPI) yang dimotori oleh ”jaringan Makassar” (JK connection) berlomba memperbesar volume anggaran perdamaian.

Faktor terakhir yang memperkuat proses perdamaian di Aceh adalah kesadaran komponen konflik melakukan transformasi politik, dari instrumen militerisme dan clandestein menuju gerakan politik terbuka-konstitusional. GAM telah berubah menjadi Komite Peralihan Aceh (KPA) dan membentuk Partai Aceh (PA) sebagai media agregasi kepemiluan. SIRA (Sentral Informasi Referendum Aceh), organisasi yang dulu dikenal sebagai sayap intelektual GAM, telah membentuk secara mandiri Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA). Ada empat partai politik lokal lainnya yang ikut mewarnai proses politik dan demokrasi Aceh.

Kesimpulan ini menunjukkan bahwa demokratisasi Aceh tidak hanya terkanalisasi oleh satu kelompok saja (GAM/KPA), tetapi telah menyebar menjadi kekuatan-kekuatan politik baru yang sangat mungkin menolak agenda-agenda krisis dan kerawanan keamanan tumbuh pada masa depan. Mekarnya kekuatan sipil (akademisi, wartawan, dan LSM) dalam mengisi ruang publik dengan rencana-rencana peradaban dan pertumbuhan akan menutup jalan terjal menuju medan pertempuran.

Beberapa tantangan

Berkaca pada proses penyelesaian konflik Aceh melalui skenario M>small 2small 0

Proses ini memang ditunjukkan dengan terbentuknya beragam regulasi dan struktur-struktur politik yang mencacah residu konflik dan kekerasan sekaligus masuknya industri investasi. Namun, proses ini belum menjadi keyakinan dan keampuhan bagi seluruh masyarakat. Pilkada dan transformasi politik GAM telah berlangsung, tetapi kesejahteraan dan kenyamanan masih jauh dari pandangan (masyarakat kecil).

Satu hal yang masih problematis adalah belum redupnya isu pemekaran provinsi Aceh Leuseur Antara (ALA) dari wilayah publik. Meskipun Gubernur Irwandi berhasil membonsai jaringan dan tokoh-tokoh politik yang propemekaran, isu ini kembali hangat. Bila tidak dikelola ”mainan politik” ini akan berubah serius. Peredaan wacana pemekaran akan efektif jika pemerintahan Aceh mampu memberi janji dengan bukti serta membebaskan isolasi masyarakat pedalaman dengan pembangunan dan partisipasi. Selain juga memberi kesempatan kekuasaan dan pendidikan bagi putra-putra terbaik Gayo, Alas, Tamiang, Singkil, Aneuk Jamee, dan Simeulue sebagai suku minoritas di Aceh.

Keran keamanan pasti bocor jika setiap individu tidak dipercaya mempertahankan perdamaian. Tanggung jawab perdamaian Aceh tidak hanya di tangan elite, tetapi seluruh aktor yang peduli. Manisnya buah perdamaian bukan hanya bernutrisi bagi masyarakat Aceh, tetapi juga Indonesia yang makin berjaya.

Teuku Kemal Fasya Ketua Komunitas Peradaban Aceh

[ Kembali ]